Laman

Senin, 21 November 2011

konstitusi

konstitusi disini adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas tugas negara pokok yang berdasarkan badan pemerintah suatu negara yang berupa kumpulan kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur pemerintah dalam pemerintahan negara..
dalam konstitusi biasanya memuat atau mengatur hal hal pokok sebagai berikut :
  1. jaminan terhada nhak hak asasi manusia dan warga negara.
  2. susunan ketatanegaraan dalam suatu negara
  3. pembagian tugas tugas dan pembatasan tugas tugas dalam suatu negara
konstitusi yang memuat seperangkat ketentuan yang dasar dalam suatu negara tersebut mempunyai fungsi yang penting dalam pemerintahan dalam suatu negara tersebut karena konstitusi adalah pegangan atau pedoman dalam penyelenggaraab dalam negara tersebut.
dengan adanya konstitusi tersebut ,pemerintah tidak dapat menggunakan kekuasaan secara sewenang wenang .dalam aturan dasar undang undang dasar mempunyai  kedudukan yang tertinggi dalam peraturan perundang undang undangan.
Di indonesia konstitusi konstitusi yang pernah di pake adalah ada 5 periode sebagai berikut :
  1. 18 agustus 1945 - 27 desember 1949 berlakunya UUD 1945
  2. 27 desember 1949 - 17 agustus 1950 berlakunya konstitusi RIS 1949
  3. 17 agustus 1950 - 5 juli 1959 berlakunya UUD sementara 1959 
  4. 5 juli 1959 - 19 oktober 1999 berlakunya UUD 1945
  5. 19 oktober 1999 - sekarang berlakunya UUD 1945 (hasil perubahan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar